Indonesia memiliki lebih dari 75.000 desa dengan potensi kekayaan alam, kearifan lokal, dan tenaga kerja yang melimpah. Sejak bergulirnya Undang-Undang Desa yang kemudian diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2021, Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) ditempatkan sebagai pilar utama kedaulatan ekonomi warga.
Namun kenyataan di lapangan kerap berbicara lain. Banyak BUM Desa berdiri di atas kertas, tetapi berhenti beroperasi karena terbentur administrasi hukum, ketidaktahuan pengurus akan regulasi perizinan, ketiadaan sistem pembukuan keuangan, dan minimnya pendampingan lapangan yang konsisten.
Berangkat dari kepedulian mendalam terhadap masa depan desa, pada tahun 2021 para akademisi akuntansi sektor publik, perumus naskah akademik regulasi desa, dan praktisi pemberdayaan berhimpun mendirikan PT. Innara Empower Indonesia di Jawa Tengah.