Dari kepatuhan hukum hingga strategi bisnis yang menghasilkan laba. Kami mendampingi langsung perangkat desa, pengurus BUMDes, dinas, dan perguruan tinggi dengan pendekatan praktis dan berbasis regulasi resmi.
"Banyak BUMDes didirikan bertahun-tahun lalu namun belum memiliki Sertifikat Badan Hukum dari Kemenkumham RI sesuai amanat PP No. 11 Tahun 2021. Pengurus bekerja tanpa kejelasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), AD/ART usang, dan tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). Akibatnya, pengajuan modal atau kerjasama perbankan ditolak, dan pengurus rentan berkonflik."
"Seringkali unit usaha BUMDes didirikan hanya karena mengikuti tren desa tetangga tanpa riset pasar yang matang (misalnya membangun toko desa yang sepi pembeli atau wisata desa yang terbengkalai). Modal penyertaan desa terancam habis tanpa pernah memberikan dividen PADes."
"Bendahara BUMDes umumnya berlatar belakang non-akuntansi. Pembukuan masih dicatat manual di buku tulis, nota transaksi tercecer, uang operasional tercampur dengan kas pribadi, dan timbul kepanikan saat diminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) akhir tahun oleh Kepala Desa, BPD, atau Inspektorat."
"Desa memiliki produk olahan luar biasa dan destinasi wisata yang potensial, namun tidak ditemukan di pencarian Google, tidak memiliki akun bisnis resmi, kemasan belum berdaya saing, dan pembayaran masih mengandalkan uang tunai konvensional."
Temukan kejelasan mengenai proses, tenaga ahli, durasi, dan model kerjasama Innara:
Ceritakan kebutuhan spesifik desa atau instansi Anda. Kami siap merancang proposal dan modul pendampingan yang paling relevan.
Konsultasikan Program Pendampingan Sekarang →Hubungi Tim Konsultan Innara via WhatsApp resmi • Respons cepat 1x24 jam
WhatsApp us